Kode Etik dalam Dunia Makelar - Broker Perantara

Kode Etik dalam Dunia Makelar - Broker Perantara

Etika dan arahan etik dalam dunia makelar broker, calo - Ada aturan main yang harus dipatuhi dalam menjalankan urusan ekonomi makelaran tanah, rumah, mobil, motor dan jual beli / sewa lain. Peraturan tertulis maupun tidak tertulis ini berlaku di kalangan para perantara tradisional maupun profesional.

Jika kau ingin terjun menekuni bidang jasa moderator pemasaran – penjualan alias makelar sukses, wajib tahu etikanya mirip apa. Jangan hingga mendapat problem gara-gara melanggar aturan main. Ciri-ciri makelar / broker yang baik yakni taat pada tata tertib undang-undang
etika, peraturan tak tertulis di dunia broker dan calo
daftar etika urusan ekonomi yang baik bagi para makelar

Apa arahan etik dalam di dunia makelar yang harus ditaati?

Inilah rambu-rambu etika yang harus dipatuhi dan tak boleh dilanggar. Jika kau merasa sebagai seorang cengkau sejati yang bersifat baik, prinsip penting ini wajib diperhatikan. Karena inilah kunci sukses dalam dunia broker

1. Prinsip Kejujuran

Ini arahan etik paling penting. Prinsip kejujuran menjadi pondasi utama yang harus dimiliki oleh setiap makelar. Benar, insentif pendapatan dari komisi, provisi atau fee penjualan yakni tujuan utama dari urusan ekonomi ini.Tapi motif ekonomi ini tidak boleh hingga bikin kita mementingkan keuntungan sesaat lalu mengaburkan nilai-nilai kejujuran

Broker dikatakan jujur jika:
  • Mengatakan hal bersama-sama wacana kondisi barang atau jasa yang ditawarkan pada calon pembeli
  • Tidak menyembunyikan cacat pada produk yang dijual
  • Tidak berbohong wacana nilai transaksi yang bersama-sama pada prinsipal
  • Tidak mengatakan sesuatu yang tidak pernah terjadi dengan tujuan mensugesti konsumen. Contohnya bilang, “kemaren sudah ditawar orang sekian juta tak dikasih lho, Pak. Tapi khusus buat bapak, saya lepas deh.” Padahal kenyataannya kemaren tak ada yang nawar senilai itu.

2. Tidak Memakelari Barang Terlarang

Kode etik makelar kedua yakni legalitas produk yang dijual. Broker yang baik hanya menjadi perantara untuk jenis produk dan jasa yang legal secara hukum. Tidak dilarang peredarannya oleh pemerintah, tidak bertentangan dengan norma agama, adab istiadat setempat serta tidak dalam status sengketa (biasanya untuk kasus jual beli property).

Jangan sekali-kali jadi jembatan penghubung barang haram, terlarang atau statusnya ‘abu-abu’ alias meragukan mirip pola ini:
  • Rumah, tanah, ruko, apartemen yang statusnya dalam sengketa.
  • Mobil yang surat-suratnya tidak lengkap dan diduga hasil kejahatan
  • Barang yang tak terang asal-usulnya
  • Nark*ba, mirasantika, senjata api dan sejenisnya
  • Jasa pr*stitusi, atau yang bekerjasama dengan jasa sewa selang...kangan

3. Membuat perjanjian di awal secara jelas

Kode etik ketiga yakni membuat perjanjian pra-transaksi. Agar terhindar dari selisih paham kelak, sebaiknya membuat perjanjian yang jelas. Jika perlu perjanjian tertulis hitam di atas putih. Ini penting guna melindungi kepentingan semua pihak. Jangan hingga ada celah yang mampu dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab

Ahad dengan pemilik produk, sistem komisinya harus diperjelas. Apakah pakai sistem persenan harga mati, sistem harga induk atau sistem asal beres? (untuk bahasan lengkap wacana sistem fee – komisi, silahkan kunjungi halaman: sistem kerja makelar)

Demikian juga sistem pembagian komisi dengan rekan broker lain yang membantu transaksi secara langsung, harus terang di awal. Jangan hingga setelah terima fee dari penjual, malah bertengkar dengan sahabat seperjuangan. Nggak etislah...

4. Sportif, tidak melanggar perjanjian

Kode etik ini terkait dengan point ketiga. Jika perjanjian sudah disepakati bersama, jangan mencoba melanggar. Mencari-cari alasan atau sengaja menyetting kondisi dengan tujuan menganulir, merubah perjanjian yang sekiranya menguntungkan diri sendiri. Ingat, Anda sedang berbisnis, bukan main sinetron

Jika memang dirasa perjanjiannya tidak menguntungkan, sebaiknya dibahas diawal atau tidak usah diambil. Jangan hingga ketika sudah transaksi dengan pembeli, gres mempermasalahkannya. Itu tidak sportif namanya.

Okelah, mungkin alasannya tak mau ribut, pemilik atau rekan Anda terpaksa menurut. Tapi efek buruknya, Anda akan dicap sebagai broker tukang ngisruh. Pada akhirnya, tak ada orang yang mau kerja sama atau menggunakan jasa Anda

5. Tidak Boleh menjelek-jelekkan kompetitor

Demi alasan apapun, tidak etis menjatuhkan dan menjelek-jelekkan kompetitor, baik itu broker perorangan maupun distributor lain. Karena selain mampu mengakibatkan fitnah, juga mampu mencoreng profesi makelar di mata masyarakat umum. Itu artinya sama saja dengan pepatah "menepuk air di pendulangan terciprat muka sendiri"

6. Bekerja sama dengan kolega

Sejago-jagonya memasarkan produk, seorang makelar tidak mampu bekerja sendiri. Maka dianjurkan menjalin hubungan baik dengan kolega, yaitu sesama broker lain. Jangan meng-exclusive-kan diri hanya mau bergaul di bidang yang digeluti. Misalnya broker properti, juga sebaiknya menjalin kerja sama dengan makelar mobil, broker TKI, broker kayu, makelar skripsi, blantik sapi dll. Intinya bangkit korelasi urusan ekonomi sebanyak banyaknya. Mulai dari mahasiswa, dosen, biro jasa, pegawai kantoran, notaris, pejabat, tukang ojek, salesman bahkan kuli bangunan.

Keuntungan menjalin kolega dengan banyak orang adalah:
  • Memperluas jaringan, mempererat tali silaturahmi persaudaraan, menyatukan sahabat senasib sepenanggungan
  • Bisa mengembangkan pengalaman wacana trik makelaran yang efektif sehingga wawasan bertambah luas
  • Saling support, saling mengingatkan, saling memberi nasehat ketika melihat rekan lain mulai menyimpang dari jalur
  • Berbagi informasi prospek potensial. Bisa berupa orang yang mau menjual / menyewakan barang atau yang sedang mencari produk tertentu.
  • Saling bantu memperlihatkan project masing-masing. Misalnya makelar tanah, kalau kebetulan client-nya butuh mobil, maka akan menghubungi makelar mobil. Begitu sebaliknya 

7. Tidak pelit bagi-bagi ‘uang dengar’

Ini yakni etika yang sudah mengakar di dunia makelar. Dimana seorang makelar yang gres saja mendapat komisi besar, akan menyampaikan tips ‘uang dengar’ pada rekan-rekannya. Jumlahnya tak pasti, tergantung nilai komisi yang didapat. Bahkan, kadang hanya sekedar nraktir ngopi bareng. Dalam hal ini bukan nilainya yang penting. Tapi soal kebersamaan dan penilaian abjad personal

Seorang broker yang royal, pasti disukai oleh rekan-rekan sesama makelar. Mereka tentu tak segan membantu menyampaikan informasi prospek emas alasannya ada jaminan akan mendapat ‘bagian’ yang layak.

Sebaliknya, kalau pelit bin pait, bakal dijauhi. Mereka tentu khawatir, informasi yang diberikan akan dimakan sendiri kalau berhasil deal.

Atuan main lain dalam dunia makelar yang tak boleh dilanggar

Maaf ya, untuk etika, arahan etik atau aturan main yang berlaku di dunia broker lainnya ini tak mampu diulas komplit. Capek ngetiknya. Lagi pula kalau terlalu panjang, pembaca mampu ngantuk bacanya. Kaprikornus saya tulis point-point pentingnya saja. Soal penjelasan dan contohnya, mampu dikira-kira kan?
  1. Dilarang mengambil untung di luar haknya. Carilah rezeki halal, Insyaallah berkah
  2. Tidak merebut ‘project’ yang sudah dipegang makelar lain. Dalam filosofi sepakbola, itu menyerupai melaksanakan sliding tackel di kotak pinalti, mampu kena kartu merah
  3. Dilarang meminta komisi pada pembeli kalau tak ada kesepakatan sebelumnya
  4. Pantang menggunakan kekerasan, apalagi unsur magic mistis dalam menyelesaiakan konflik perselisihan
  5. Tidak boleh memihak pada salah satu pihak (penjual atau pembeli) yang terlibat dalam transaksi sewa / jual beli. Jadilah mediator netral.
  6. Tidak dibenarkan meminta komisi di depan sebelum produk terjual atau mengembat DP dari calon pembeli tanpa seijin penjual
  7. Tidak boleh sengaja membatalkan transaksi secara sepihak dengan tujuan mengambil DP hangus dari calon konsumen
  8. Tidak boleh mencatut nama orang lain (pejabat, tokoh ternama dll) yang tak bekerjasama dengan transaksi dengan tujuan mensugesti pihak penjual atau pembeli
  9. Tidak boleh memaksa, mengintimidasi atau pasang wajah menakutkan supaya calon pembeli takut kalau tak membeli produk yang ditawarkan
  10. Tidak boleh mempersulit urusan surat menyurat atau hal lain dari salah satu pihak dengan impian mendapat "duit pelicin" tambahan
  11. Haram hukumnya bermain api dengan menarik hati istri rekan sesama makelar. Maaf, yang terakhir ini sekedar becanda hahaha... 

Tujuan Kode Etik Makelar

Para sesepuh biong tentu punya maksud dan tujuan mulia membuat tata tertib dalam dunia makelar. Meskipun sebagian besar merupakan undang-undang tak tertulis dan tidak diajarkan di dingklik sekolah, rasanya akan berdampak positif kalau etika urusan ekonomi ini dipatuhi.
  1. Memberi batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan aktifitas makelaran
  2. Mengedukasi para broker supaya menjadi seorang mediator yang berakhlak, beretika baik, bermoral dan bersikap profesional dalam melaksanakan aktifitas percaloan
  3. Mencegah supaya makelar atau calo tidak berbuat badung serta melaksanakan praktek curang, nakal, tidak fair yang mampu merugikan orang lain maupun diri sendiri
  4. Menjaga supaya persaingan berlangsung secara sehat
  5. Menjaga nama baik / citra profesi makelar di mata masyarakat
  6. Menjaga asas kerukunan, kebersamaan, solidaritas, rasa setia kawan, saling menghormati / menghargai antar sesama makelar supaya tidak bentrok memperebutkan ‘proyek’ di lapangan
  7. Menjaga kepercayaan pelanggan supaya mau menggunakan jasa perantara untuk menghubungkan penjual dengan pembeli
  8. Memberikan jaminan prinsip saling menguntungkan antara makelar dengan pemilik barang / jasa dan juga pembeli. Sehingga kesuksesan satu pihak, berarti sukses bersama
  9. Memberikan sanki secara hukum dan moral bagi yang melanggar arahan etik tersebut

** *** ***

Kode etik dan etika urusan ekonomi bagi makelar, broker, calo maupun profesi sejenis tadi berlaku secara umum. Khusus untuk makelar di bidang tertentu mungkin ada aturan main pelengkap secara lebih spesifik. Atau komunitas persatuan makelar di kota Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Malang, Jogja, Solo, Bali, Kalimantan, Sulawesi dan tempat lain di Indonesia punya rules beda-beda.

Untuk para master makelar yang sudah berpengalaman... Maaf kalau apa yang kami tulis di atas ada kesalahan. Mohon dikoreksi atau ditambahkan kalau ada yang kurang ya. Soalnya saya sendiri yakni broker newbie yang belum terlalu mahir. Bukan bermaksud menggurui. Tapi, tak ada salahnya kan mengembangkan informasi kebaikan?

Artikel ini berdasarkan penjelasan dari tokoh broker yang telah puluhan tahun malang melintang jadi perantara jual beli di segala bidang. Mulai makelar rumah, tanah, mobil, motor, alat berat, mesin industri, barang elektronik, benda antk bahkan makelar sapi katanya pernah ia jabani. Kaprikornus sudah hafal arahan etik, aturan main dan etika makelaran yang berlaku. Sayang, calo legendaris ini enggan disebut namanya. Takut tenar katanya, hahaha... Salam sukses!! 


Bagikan di medsos: Facebook Twitter Google+

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top