Bolehkah PNS / Karyawan Punya Bisnis Sampingan?

Bolehkah PNS / Karyawan Punya Bisnis Sampingan?

Apakah boleh karyawan nyambi menjalankan urusan ekonomi sampingan? Bolehkah PNS punya perjuangan sendiri? Apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan dan tabiat yang berlaku? Adakah undang Undang yang mengatur persoalan tersebut? Pertanyaan ini mungkin terbersit ketika Anda tertarik untuk membuka urusan ekonomi ketika statusnya masih bekerja pada perusahaan bagi karyawan swasta atau pegawai negeri sipil yang masih mengabdi pada institusi kantor pemerintahan.
bolehkah pns dan karyawan punya perjuangan sampingan sendiri?

Maklum, gaji bekerja sebagai pegawai kantoran, buruh pabrik, pegawai negeri eselon rendah sangat pas-pasan. Kadang malah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jadi, berbisnis sampingan yaitu alternatif untuk menerima income tambahan. Apalagi ketika melihat tetangga dan teman-teman lain sukses menjalankan bisnis. Keinginan untuk ikut merasakan kesuksesan berbisnis suka tidak terbendung

Dan sekarang ini, banyak peluang perjuangan sampingan di bidang perdagangan, jasa, makelaran industri rumah tangga dll yang menjanjikan keuntungan menjanjikan. Contohnya ibarat sudah diulas sebelumnya dalam blog ini yaitu: urusan ekonomi jasa online, perjuangan rental persewaan, perjuangan katering, makelaran, distributor jasa, jasa penjualan reseller dan banyak teladan urusan ekonomi sampingan lain yang pospeknya sangat menggiurkan

Untuk menghilangkan keraguan apakah ada peraturan yang melarang seorang PNS serta pegawai swasta membuka perjuangan sendiri atau tidak, mari kita telusuri lebih lanjut. Biar Anda yakin bahwa karyawan juga berhak memperbaiki tingkat perekonomian. Sama ibarat para administrator dan pengusaha sukses lain

PNS Tidak Boleh Punya Usaha Sampingan?

Pegawai negeri sipil (PNS) boleh membuka perjuangan sendiri. Dasar hukumnya yaitu ibarat kami kutip dari sumber terpercaya INI

Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri yang menggantikan PP Nomor 30 tahun 1980 dinyatakan bahwa:
Tidak ada larangan secara tegas bagi PNS jikalau ingin memiliki saham atau menjadi Dewan Komisaris/Direksi dari suatu perusahaan.
Syaratnya, PNS bersangkutan harus menerima izin tertulis dari atasannya dalam bentuk surat keterangan resmi. Surat ini mutlak diharapkan dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Baik untuk mendirikan PT, perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan, koperasi, maupun membuka kantor cabang.

Penegasan bahwa PNS punya hak untuk berbisnis juga tampak dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam undang-undang tersebut, tidak terdapat satu pasalpun yang melarang PNS untuk membuka dan menjalankan perjuangan sendiri. Jadi, sudah terperinci bahwa pegawai negeri sipil dapat menjalankan bisnis, memiliki saham atau menjadi dewan komisaris / direksi dari suatu perusahaan. Dan itu bukan suatu pelanggaran

Jadi, bagi Pegawai negeri (PNS), tidak perlu ragu-ragu untuk membuka perjuangan sampingan sendiri sambil bekerja. Karena meningkatkan kemakmuran taraf hidup yaitu hak segala bangsa. Tapi, harus mengikuti tabiat atau isyarat etik urusan ekonomi yang berlaku

Apakah Karyawan Swasta Boleh Punya Bisnis Sampingan?

Dalam UU No.13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan, tidak ada peraturan yang menyebutkan larangan bagi karyawan yang ingin membuka perjuangan sendiri untuk menerima penghasilan tambahan. Namun, dalam klausul kontrak kerja, ada beberapa perusahaan yang melarang karyawannya mempunyai perjuangan sendiri.

Maka sebelum memutuskan mencoba berbisnis sampingan, sebaiknya baca surat kontrak kerja yang Anda tandatangani sebelum mulai masuk kerja pertama kali. Jika tak memiliki salinan kontrak kerja, disarankan untuk menanyakan eksklusif pada kepala personalia atau administrator perusahaan daerah Anda bekerja.

Hal ini untuk menghindari persoalan dengan bos atau atasan Anda. Dan sebagai karyawan yang baik, tentu harus punya tabiat atau isyarat etik dalam bekerja.

Dan jikalau diijinkan, kita harus pandai-pandai mengatur waktu. Jangan hingga sebab terlalu fokus pada perjuangan sampingan, menghipnotis etos kerja Anda. Misalnya, motivasi semangat gairah kerja menurun, jadi sering melaksanakan kesalahan, sering mangkir dengan banyak sekali macam alasan dan segala bentuk tindakan yang merugikan perusahaan. Untuk mengatasi hal itu, Anda perlu baca ini: Cara memacu semangat kerja dan usaha

Kesimpulannya: PNS dan Karyawan Swasta Boleh Berwirausaha Sendiri

Berdasar landasan hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil maupun karyawan swasta untuk memiliki perjuangan sampingan. Ini tentu jadi kabar baik buat bapak ibu, kakak adik, om tante yang ingin berwiraswasta.

Mau pegawai kantoran, buruh pabrik, karyawan kontrak diperbolehkan membuka, memiliki, menjalankan dan mengelola perjuangan sendiri. Tentu saja dengan mengindahkan peraturan yang berlaku di masing-masing perusahaan daerah kita bekerja. Juga tabiat

Sebab, membagi waktu antara urusan pekerjaan dan urusan ekonomi sampingan itu bukan urusan gampang. Butuh trik tersendiri semoga waktunya tidak berbenturan yang pada hasilnya merugikan kedua belah pihak. Jika ternyata tak bisa menjalankan keduanya, lebih baik pilih salah satu: tetap bekerja atau mengajukan surat pengunduran diri dan fokus menjalankan usaha. Tips lengkapnya bisa Anda baca di: Trik mengelola perjuangan sampingan bagi karyawan

Akhir kata, mudah-mudahan isu singkat ini menjawab keraguan Anda. Bolehkah PNS atau karyawan punya urusan ekonomi perjuangan sendiri? Jawabannya: Silahkan, asal tidak memanfaatkan jabatan dan menggunakan uang perusahaan sebagi modal usahanya. Tapi jikalau masih belum yakin, sebaiknya dipikir ulang dan konsultasikan pada pakar ahlinya. Jangan bertanya pada rumput yang bergoyang

Bagikan di medsos: Facebook Twitter Google+

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top